Bimbingan Konseling Islam Bagi Wanita Karier Dalam Menciptakan Keharmonisan Rumah Tangga
Keywords:
Bimbingan Konseling Islam, Wanita Karier, Keharmonisan Rumah TanggaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap Peran Bimbingan Konseling Islam Bagi Wanita Karier Dalam Menciptakan Keharmonsian Rumah Tangga di Desa Golantepus. Penelitian tentang Bimbingan Konseling Islam Bagi Wanita Karier Dalam Menciptakan Keharmonsian Rumah Tangga ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kulitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan Teknik Wawancara (Interview), Observasi (Pengamatan) dan Dokumentasi. Adapusn subyek penelitian atau informan dalam peneliti ini adalah Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Golantepus, Mejobo, Kudus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran bimbingan konseling Islam bagi wanita karier dalam menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga, perlu adanya pedoman dalam proses penyelesaian masalah yang dihadapi oleh wanita karier. Islam tidak melarang seorang istri menjadi wanita karier selama profesi itu lebih banyak mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan rumah tangganya. Adanya dukungan dan kebersamaan dari suami dalam mewujudkan rumah tangga yang harmonis mutlak dibutuhkan.
References
Agustini, M. (2013). Hubungan Kemandirian Istri Dengan Keharmonisan Perkawinan Pada Tahap Awal Perkawinan Di Kelurahan Pangetan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Universitas Negeri Malang.
Al-Faqi, S. M. (2015). Solusi Problematika Rumah Tangga. Surabaya: Sukses Publishing.
Allport, G. (1958). The Nature of Predujice, Garden City. New York: Doubeday Anchor Books.
Bastomi, H. (2017). Menuju Bimbingan Konseling Islami. KONSELING EDUKASI : Journal Of Guidance And Counseling, 1 No. 1. https://doi.org/10.21043/konseling.v1i1.4434
Bastomi, H. (2019). Konseling Cyber: Sebuah Model Konseling Pada Konteks Masyarakat Berbasis Online. Konseling Edukasi: Journal of Guidance and Counselling, 3, No. 1, 19–36.
Bastomi, H. (2020). Pemetaan Masalah Belajar Siswa SMK Negeri 3 Yogyakarta Dan Penyelesaiannya (Tinjauan Srata Kelas). KONSELING EDUKASI : Journal Of Guidance And Counseling, 4 No. 1.
Faqih, A. R. (2001). Bimbingan Dan Konseling Dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundanga, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Jusmaliani. (2008). Bisnis Berbasis Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
Masbur. (2015). Internalisasi Nilai-Nilai Pendidikan Perspektif Abraham Maslow (1908-1970) (Analisis Filosofis). Jurnal Edukasi : Bimbingan Konseling, 1(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/je.v1i1.316
Muri’ah, S. (2011). Nilai-nilai Pendidikan Islam dan Wanita Karir. Semarang: RaSail Media Group.
Sari, R. P. N., & Anton. (2020). Kemandirian wanita dan wanita karir dalam perspektif Islam. Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2(1).
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tihami, H. M. A., & Sahrani, S. (2013). Fikih Munakahat ( Kajian Fikih Nikah Lengkap). Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.